Program Wakaf Rumah Dhuafa

Rumah Dhuafa membuka program wakaf untuk pembangunan pondok pesantren tahfidz di bogor dan juga Program Pemberdayaan ekonomi Umat kami mengajak kaum Mu’minin dan Mu’minat untuk memanfaatkan peluang yang kami tawarkan. karna Wakaf adalah jenis amal jariah yang pahalanya mengalir tiada henti Program wakaf ini antara lain

1. Wakaf TunaiĀ  untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendidikan Pesantren Tahfidz Alquran di bogor Dana yang dibutuhkan sebesar Rp 900 juta. Nilai wakaf tunai mulai Rp 500.000,-.

2. Wakaf Tunai Pembebasan lahan Tanah untuk Pembangunan Pesantren Tahfidz Al-quran Nilai wakaf tunai mulai Rp 1000.000,-

3. Wakaf Tunai Produktif untuk pengembangan usaha produktif . Nilai wakaf tunai mulai Rp 100.000,-.

Waqaf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan atau diam. Oleh karena itu, tempat parkir disebut mauqif karena di situlah berhentinya kendaraan, demikian juga padang Arafah disebut juga Mauqif di mana para jamaah berdiam untuk wukuf. Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.

Wakaf akan valid sebagai amal jariyah setelah benar-benar pemiliknya menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah (amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf.

Dalam sejarah, Umar bin Khathab sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat.

Akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam menggali potensi ummat yang bisa didayagunakan untuk membangun solidaritas masyarakat melalui konsep wakaf tunai.

Wakaf Tunai (cash waqf) sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’ i.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Selain fatwa MUI diatas, bahkan pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan UU No. 41/2004 tentang wakaf. Yang di dalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang (wakaf tunai).

Manfaat utama dari wakaf tunai

Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan.

Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik. Wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir).

Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.

Adapun manfaat wakaf tunai diantaranya adalah :

a. Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.

b. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk kepentingan ummat.

c. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.

d. Insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

1 Komentar

  1. wiro 212 January 20, 2011 at 10:41 am

    asslmkum wr wb…

    mw tanya nihhh,,

    btw rumah dhuafa ni dah buka cabang dimana aja ???
    di jogja dah ada blm ???
    makasihhh…………

Tulis Komentar